BICARA: Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Banjarbaru, Adi Royan Pratama saat menjelaskan kawasan KTL pada awak media - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Pemko Banjarbaru berencana akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Hal itu merupakan hasil break down atau turunan kebijakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Banjarbaru Adi Royan Pratama mengatakan, terdapat lima ruas jalan yang akan menjadi kawasan tertib lalu lintas.
"Jalan A Yani, Panglima Batur, Pangeran Hidayatullah, Junjung Buih dan Pangeran Suriansyah," ungkapnya pada awak media, Selasa (3/9/2024) kemarin.
Kabid LLAJ itu menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang terlebih dahulu harus dilengkapi sebelum realisasi rencana ini. Seperti _zero accident_ serta melengkapi sarana prasarana jalan.
"Sarana prasarana jalan yang dimaksud, seperti adanya _pelican cross_ (alat bantu penyeberangan jalan berupa _Zebra Cross_ namun dilengkapi dengan fasilitas lampu lalu lintas) di beberapa titik," ujarnya.
Menurutnya, pelican cross sendiri bisa digunakan sebagai alternatif alat bantu penyebrangan pengganti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).
"Misalnya kita taruh di depan SMPN 1 Muhamadiyah atau di Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru," ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihak Dishub Banjarbaru juga sedang menyusun peraturan wali kota (Perwali) perihal Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
"Selain SK, Perwali kita masih menunggu," tukasnya.
Untuk diketahui, KTL sendiri merupakan kawasan yang dibentuk, dibina, ditetapkan, dan diawasi untuk menjadi suatu kawasan lalu lintas yang mengimplementasikan tata cara berlalu lintas pengguna jalan yang baik dan benar. Sehingga terwujud keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Penulis: H Faidur