Trending

Tegas! Aditya Instruksikan Inspektur Tindaklanjuti Dugaan Pejabat Lakukan Perjadin Tanpa Izin

ACARA: Wali Kota Banjarbaru, H M Aditya Mufti Ariffin (tengah) didampingi Pj Sekda Banjarbaru, Nurliani Dardie saat menghadiri kegiatan pada beberapa waktu lalu di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru - Foto Dok Istimewa


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Ramainya kabar perihal dugaan pejabat lingkup Pemko Banjarbaru yang diduga melakukan perjalanan dinas (perjadin) tanpa izin, direspon Wali Kota Banjarbaru, H M Aditya Mufti Ariffin.

Ditemui dalam salah satu kegiatan SKPD, Aditya mengungkapkan telah menginstruksikan Inspektorat Kota Banjarbaru untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut, Senin (9/9/2024) kemarin.

"Makanya ditindaklanjuti dan dipelajari dulu oleh inspektur mulai hari ini, jadi kita tunggu laporan dari inspektur," terangnya.


Wali Kota yang baru saja meraih penghargaan tingkat nasional selama tiga hari berturut-turut itu, mengingatkan agar pimpinan SKPD Pemko Banjarbaru segera menindaklanjuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jarang atau bahkan tidak pernah mengikuti apel harian maupun bulanan. 

"Ulun (saya) sudah minta ke Pj Sekda berkaitan pegawai yang jarang hadir apel segera ditindaklanjuti, kalau bisa diberi surat teguran," tuntasnya.

Sebelumnya, Pj Sekda Kota Banjarbaru Nurliani Dardie mengungkapkan adanya pejabat eselon II dan III yang diduga melakukan perjadin tanpa izin.

Perempuan yang juga masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel ini mengaku selama ini terbiasa taat aturan. Sehingga, ia selalu mengetahui setiap kegiatan yang berlangsung di Dispersip Kalsel. 

"Kegiatannya apa, terus apa tujuan dan manfaatnya itu selalu saya ketahui. Laporannya pun juga harus ada, sehingga semuanya bisa dipertanggung jawabkan," bebernya, Minggu (8/9/2024). 

Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang meninggalkan tugas atau mendapatkan tugas tambahan harus mendapatkan izin dan taat aturan.

"Setiap ASN yang yang diberikan tugas yang lain atau di luar tugas harian, maka harus mendapatkan surat perintah tugas. Dasar penerbitan surat perintah tugas harus jelas, misalnya ada undangan atau acara, sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), karena ini perjalanan menggunakan anggaran daerah,” tukasnya.

Penulis: H Faidur 

Lebih baru Lebih lama