Trending

Dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel, Aditya: Kami Sama Berstatus Petahana

BICARA: Calon Wali Kota Banjarbaru, H M Aditya Mufti Ariffin saat menyampaikan keberatannya terkait laporan yang dilayangkan oleh Wartono ke Bawaslu Kalsel - Foto Dok H Faidur 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, H M Aditya Mufti Ariffin ajukan keberatan pelaporan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) atas dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Aditya dalam konferensi pers pada, Rabu (30/10/2024) di Sekretariat DPC PPP Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel.

Dirinya menyebutkan bahwa terdapat enam laporan yang dilayangkan oleh Wartono dengan nomor registrasi 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024. Mulai dari tagline "JUARA", program bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, penyerahan 20 ambulans untuk Puskesmas, hingga program Bakul JUARA yakni bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).

"Jadi yang melaporkan ini adalah saudara Wartono yang saat ini berstatus Wakil Wali Kota Banjarbaru yang sedang menjalani masa cuti. Dari enam laporan, empat ditolak dan dua diterima dengan menyandarkan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang (UU) Pilkada,” ungkapnya.


Laporan yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru tersebut, menurut Aditya bersifat janggal karena sebelumnya diajukan langsung ke Bawaslu Kalsel, bukan Bawaslu Banjarbaru.

"Jika merujuk pada pasal 3 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan Pilkada. Maka penanganan pelanggan seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Banjarbaru, Ini merupakan bentuk abuse of power," ucapnya.

Aditya juga menyayangkan sikap Bawaslu Kalsel dalam terkait surat undangan klarifikasi bernomor 594/PP.01/K.KS/10/2024.

Dalam surat yang ditujukan kepada sejumlah saksi itu menurutnya tidak disebutkan secara jelas perihal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan, cuma sebatas pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.

"Mereka mengirimkan undangan melalui WhatsApp tanpa mencantumkan peristiwa dilaporkan dan permasalahan yang jadi fokus. Sehingga kami tidak bisa memberikan bukti secara formil maupun materil," ungkapnya.

"Berbeda dengan surat klarifikasi sebelumnya yang secara terang menyebutkan dugaan black campaign dan pembagian sembako saat kampanye," sambungnya.

Lebih lanjut Aditya mengungkapkan bahwa sejumlah program yang dilaporkan oleh Wartono bersifat tidak dadakan menjelang Pilkada 2024. Namun telah berjalan sejak dua tahun belakangan.

BUKTI: H M Aditya Mufti Ariffin saat menunjukkan foto keterlibatan Wartono dalam program JUARA - Foto Dok H Faidur 


"Pertama, pelapor (Wartono -red) sendiri mengetahui peristiwa yang dilaporkan dan bahkan ikut serta dalam kegiatan yang dilaporkan. Kedua, laporan yang diajukan pada 21 Oktober 2024 itu telah kadaluarsa. Tak memenuhi Pasal 8 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022," terangnya.

Sama halnya dengan jargon "JUARA" yang digunakan oleh Aditya-Habib Abdullah juga telah diverifikasi dan disetujui oleh KPU Banjarbaru, sehingga bukan sebuah pelanggaran.

Atas semua itu, Aditya dan tim kuasa hukumnya meminta ke KPU Banjarbaru untuk menyatakan status laporan (A.17) yang diterbitkan Bawaslu Kalsel pada tanggal 28 Oktober 2024 tidak sah menurut hukum.

Bahkan, ia juga akan menyampaikan kepada KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP, atas indikasi adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu.

Penulis: H Faidur 

Lebih baru Lebih lama