PENGUKUHAN: Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar saat mengambil sumpah perpanjangan jabatan kepada 5 Kades - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Bupati Kotabaru H Sayed Jafar kembali mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD, Minggu (13/10/2024) di daerah Pulau terluar atau Pulau Sembilan di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pengukuhan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan yang turut dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Kepala SKPD, Camat Pulau Sembilan serta Forkopimca.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD.
Dalam sambutannya, H Sayed Jafar menyampaikan selamat atas dikukuhkannya kepala desa dan Anggota BPD untuk penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun.
"Saya berharap Kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.
Sayed Jafar juga mengingatkan kepala desa untuk terus menggali setiap potensi desa. Katanya, keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa.
Dalam kesempatan itu juga Bupati Sayed berpesan agar kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.
Sekedar informasi, total 5 Kades dan 27 Anggota BPD yang dikukuhkan di momen tersebut. Selain itu, Bupati Kotabaru beserta rombongan juga meninjau langsung UMKM hasil TP. Pkk Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 Desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur.
Penulis: Mawardi