DISKUSI: Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat memimpin rapat rancangan tatib DPRD Kalsel belum lama tadi - Foto Dok dprdkalselprov.id |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Panitia Khusus (Pansus) Tatib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah merampungkan pembahasan tatib dengan teliti dan cermat, baik dari pasal kepasal maupun tambahan dari tatib tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah seusai rapat pansus pada hari Rabu (2/10/2024) Sore di Banjarmasin.
”Alhamdulillah, pembahasan Tatib yang tersisa sudah selesai setelah beberapa kali rapat pansus dilakukan, kini tinggal singkronisasi dengan Kementrian Dalam Negeri,” ucap Politisi Senior Partai Golkar itu.
Mudah mudahan, koreksi dari Kementerian Dalam Negeri ini ujar Iskandar tidak terlalu substansial, sehingga dalam waktu dekat tatib bisa segera paripurnakan sesuai dengan jadwal yang di tetapkan antara Senin atau Selasa depan.
Selain itu dirinya juga menjelaskan jumlah pasal dibahas tadinya sekitar 190, namun setelah di koreksi pansus hanya berkisar 160 pasal.
”Ada beberapa pasal di droup oleh pansus tatib terutama menyangkut pasal pemilihan Gubernur, itu bukan tanggungjawab DPRD, tapi ada peraturan perundang undangan yang mengatur bahwa penyelenggaranya KPU,” jelasnya.
DPRD sifatnya menyesuaikan, kalau ada kekosongan jabatan Gubernur, maka kita sesuaikan dengan peraturan perundang undangan, jadi DPRD tidak membentuk panitia, seleksi maupun lainnya, tapi lebih kepada kewenangan KPU.
Menyangkut Penjabat Gubernur maupun Bupati, dirinya mengemukan, DPRD punya kewenangan mengajukan 3 nama calon Pejabat, termasuk Kemendagri, sedangan untuk bupati, selain DPRD, Gubernur juga Kemendagri.
Rapat pansus tatib DPRD Kalsel juga diikuti Seketaris Dewan Muhammad Jaini dan Kabag Persidangan Andri Yuzhar beserta jajarannya.
Sumber: dprdkalselprov.id