BICARA: Kepala BPPRD Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya - Foto Dok Nadia/Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru merencanakan akan melakukan pemutakhiran data.
Pemutakhiran data yang dilakukan tersebut mencakup seluruh sektor pajak yang ada di Ibu Kota Provinsi.
Kepala BPPRD Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya mengungkapkan, selain pemutakhiran data, BPPRD Banjarbaru akan mempersiapkan opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Ada dua opsen yang akan dipersiapkan, pertama Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen biaya balik nama kendaraan bermotor (BNNKB)," ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Rudi juga mengatakan penerapan opsen BNNKB dan PKB akan dimulai 5 Januari 2025 mendatang.
Rudi menjelaskan, nantinya penerapan opsen akan melalui pendataan secara mobile.
"Sebelumnya bagi hasil 30 pemerintah kota - 70 pemerintah provinsi. Untuk opsen BNNKB dan PKB tarif opsennya 66 persen. Sesuai Undang-Undang nomor 1 Tahun 2020," ucapnya.
"Sistemnya split, maksimal tiga hari masuk kas daerah. Ini sesuai PP 35 Tahun 2023," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rudi turut berterimakasih kepada warga Banjarbaru yang selama ini telah taat membayar pajak.
Sementara itu, secara terpisah, Kabid PRD BPPRD Banjarbaru Deddy Shandy Z mengatakan, adanya opsen ini merupakan bentuk sinergitas Pemprov Kalsel dengan Pemko Banjarbaru.
"Terkait pemungutannya nanti dilakukan oleh Samsat," katanya.
Ia optimis, PAD Banjarbaru di 2025 akan meningkatkan. Ini seiring dengan penerapan opsen PKB dan BBNKB.
"Secara angka pasti naik, dengan adanya tambahan tadi (opsen PKB dan BBNKB -red)," tukasnya.
Penulis: H Faidur