BICARA: Kabid LLJ Dishub Banjarbaru, Adi Royan Pratama - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru merencanakan giat monitoring perihal dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Kota Banjarbaru, Adi Royan Pratama pada, Selasa (5/11/2024) kemarin, di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Monitoring ini, menyasar beberapa objek vital. Diantaranya, objek wisata, rumah sakit, klinik, mini market, sarana pendidikan maupun perumahan," ujarnya.
Adi Royan mengatakan, kegiatan monitoring Andalalin ini berdasar pada Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
"Pada saat bangunan didirikan maka mereka akan mengurus AMDAL. Dalam proses ini, ada dokumen pernyataan proses kesanggupan mengurus Andalalin," katanya.
Ia membeberkan pada saat monitoring nanti, pihaknya akan melakukan pengecekan dokumen andalalin bangunan tersebut.
"Kami akan melakukan pengawasan, kalau ada objek yang belum memiliki andalalin," ungkapnya.
Saat ditanyakan perihal tindakan yang akan diberikan jika pemilik bangunan tersebut tidak mengurus dokumen andalalin?
Adi Royan menjelaskan, pihaknya akan memberikan laporan kepada Wali Kota. Hal itu bertujuan untuk mempertimbangkan izin usaha bangunan tersebut.
"Apabila tidak memiliki dan mengurus dokumen (Andalalin -red) izin usahanya dapat dibekukan selama 30 hari kalender," pungkasnya.
Penulis: H Faidur