Trending

DKUMPP Banjar Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Tingkatkan Pengetahuan Pelaku Usaha

FOTO BERSAMA: Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suriyawati bersama sejumlah pelaku usaha sektor industri yang ada di Kabupaten Banjar - Foto Dok Istimewa 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bidang Perindustrian melaksanakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam Rangka Implementasi Sistem OSS RBA pada Sektor Industri di Kabupaten Banjar, Rabu (6/11/2024) lalu.

Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha sektor industri/IKM terkait pentingnya system perizinan yang efaktif dan efisien melalui Online Single Submission (OSS).

OSS sendiri merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi, dimana merupakan system yang dirancang untuk mempermudah pengurusan izin usaha. Dengan adanya OSS diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan dan akuntabel.

Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suriyawati mengatakan, mengapa OSS penting karena dalam dunia usaha yang semakin kompetitif termasuk pada sector industry kecepatan dan kemudahan dalam mengurus perizinan sangatlah penting. OSS hadir sebagai solusi untuk mengurangi birokrasi yang panjang dan rumit.

“Melalui platform ini para pelaku usaha industry khusunya industry kecil yang ada di tengah masyarakat dapat mengajukan izin secara daring, yang meminimalisir tatap muka dan penghematan waktu serta biaya tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya.


Made menjelaskan, bahwa pemerintah saat ini telah melakukan berbagai upaya terobosan dalam penyederhanaan peraturan disemua sektor agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Hal ini telah diwujudkan melalui terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP N0.28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian yang merupakan amanat dari undang-undang cipta kerja tersebut. Peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan undang-undang cipta kerja,” jelasnya.

Menurutnya, proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko, melalui OSS RBA ini, pemerintah mengubah pendekatan perizinan berusaha dari yang sebelumnya berbasis izin (licensi based approach) menjadi berbasis risiko (risk based approach). 

“Keuntungan Menggunakan OSS Proses Yang Terintegrasi semua jenis izin usaha dapat diajukan melalui satu platform. Transparansi dan Akuntabilitas Setiap langkah dalam proses perizinan dapat dipantau secara real-time. Dukungan bagi IKM OSS menyediakan kemudahan khusus bagi IKM sehingga mereka dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap kesejahteraan dan perekonomian masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut ia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat/pelaku usaha terkait pentingnya perizinan berusaha, serta dapat memberikan solusi kepada setiap pelaku usaha yang masih mengalami kendala atau kesulitan dalam pengurusan perizinan yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi OSS khususnya bagi para pelaku usaha/IKM pada sektor industri.

“Saya berharap informasi-informasi yang disampaikan pada hari ini dapat bermanfaat dan mendorong kita semua untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan. Mari kita wujudkan kemudahan berusaha yang lebih baik bagi para pelaku usaha/IKM kita yang ada wilayah Kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Sumber: infopublik.banjarkab.go.id 

Lebih baru Lebih lama