Trending

Kepala UPTD PPO Dispora Beri Tanggapan Soal Waktu Kampanye Paslon Gubernur Di Stadion Gelora Kadrie Oening Samarinda

 

WAWANCARA: Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim Junaidi - Foto Dok Nett


RILISKALIMANTAN.COM, KALTIM- UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan keterangan atas peminjaman Stadion Kadrie Oening Samarinda untuk pelaksanaan kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dengan nomor urut 01 mengusulkan jadwal kampanye di Stadion Kadrie Oening Samarinda dari tanggal 21-24 November 2024 mendatang. Namun, Dispora Kaltim melalui UPTD PPO telah menyepakati perizinan pemakaian area Stadion Kadrie Oening di tanggal 12-22 November 2024 mendatang.

Pasalnya ditanggal 23 November 2024, juga terdapat pelaksanaan kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dengan nomor urut 02. Pihak kuasa hukum Paslon 01 pun mempertanyakan mekanisme pelayanan publik tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim Junaidi mengatakan, pada dasarnya Dispora Kaltim hanya sebagai pihak yang memberikan peminjaman stadion saja. 

“Kami di UPTD PPO Dispora menyediakan tempat saja. Sebagaimana diketahui, kawasan stadion ini adalah sarana dan prasarana olahraga itu dulu. Kemudian, untuk penggunaan lainnya ya boleh-boleh saja. Akan tetapi itu bukan tugas utama pelayanan kami,” ucap Junaidi.


Sebenarnya, ketika ada ketidak kepuasan antara Paslon 01 maupun Paslon 02, dirinya merasa bahwa itu merupakan bagian dari mekanisme yang semestinya menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.

“Perkara puas atau tidak puas itu menjadi ranah KPU, bukan di kami. Kami hanya meminjamkan lokasi yang tentunya ada standarisasinya, selain itu juga tanggal yang ditetapkan itu sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu serta pihak Kepolisian,” lanjutnya.

Sebagai upaya tindak lanjut, Dispora melalui UPTD PPO juga telah menyampaikan jika hal ini telah dibahas bersama pada rapat bersama antara KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim serta pihak kepolisian.

“Bagi kita sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Kepolisian terkait ini, namun hasilnya juga pada akhirnya diserahkan ke kita. Nah, kita sudah memutuskan itu,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya merasa bahwa Dispora Kaltim telah melaksanakan tanggung jawab sebagai pihak yang memberikan izin peminjaman lokasi Stadion Kadrie Oening Samarinda.

Disisi lain, peminjaman area Stadion Kadrie Oening tentunya akan menerapkan kontribusi dalam pelaksanaannya.

Dirinya juga membeberkan, jika kedua paslon masih belum menindak lanjut hasil dari keputusan Dispora Kaltim terhadap waktu pelaksanaan kampanye.

“Ya sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Yang jelas kita memasang kontribusi untuk itu. Karena itu masuk dalam kontribusi bagi PAD kita,” tambahnya.

Dirinya pun berharap, KPU Kaltim dapat segera mengambil keputusan terkait dengan perkara ini. Agar pelaksanaan Pilkada dapat terus berjalan dan kondusif.

Sumber/Penulis: Nett/Agustina



Lebih baru Lebih lama