RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Pemerintah Kabupaten Banjar, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) bidang Litbang dan Inovasi, melakukan kolaborasi bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk melakukan Ekspose Pendahuluan Penelitian bertajuk “Problematika Kawasan Transmigrasi di Kabupaten Banjar”, Selasa (5/11/2024) lalu di aula Bappedalitbang Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Bappedalitbang, Nashrullah Shadiq menjelaskan bahwa penelitian ini didorong oleh berbagai permasalahan di kawasan transmigrasi, termasuk masalah status tanah yang muncul setelah program-program pengembangan desa dieksekusi.
“Dengan adanya masalah ini, kami merasa perlu mengkaji ulang penetapan lokasi program-program tersebut,” ungkapnya.
Nashrullah mengatakan, informasi yang dimiliki pemerintah terkait kawasan transmigrasi masih minim. Secara umum, kawasan-kawasan transmigrasi ini telah menjadi desa definitif, dan secara administrasi terbagi habis. Oleh karena itu, informasi mendalam tentang status lahan sangat dibutuhkan agar masalah serupa tidak berulang.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan biaya untuk studi pendahuluan di kawasan tersebut, namun saat pengecekan, status lahannya masih bermasalah.
Lebih lanjut Nashrullah berharap LPPM ULM dapat menyelesaikan kajian ini pada akhir tahun, dengan melibatkan berbagai sektor, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar dan sejumlah SKPD terkait.
“Kami meminta tim LPPM ULM untuk menuntaskan kajian ini. Dalam kegiatan ini, banyak pihak yang akan berkolaborasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti, Prof Dr Drs Suyanto MP menyampaikan, penelitian ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di kawasan transmigrasi.
“Dengan adanya transmigrasi, pembangunan diharapkan berjalan lebih cepat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat lokal,” tuturnya.
Suyanto juga menjelaskan bahwa dalam proses transmigrasi, terdapat beberapa tahapan, yakni penyesuaian, pemantapan, dan kemandirian. Pemerintah memberikan waktu hingga 15 tahun bagi para transmigran untuk mencapai kemandirian, dengan masing-masing tahapan memakan waktu 5 tahun.
Teknik penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode melalui wawancara dengan responden seperti warga transmigran, camat, pambekal, ketua adat, tokoh masyarakat, kepala UPT transmigrasi, serta pengumpulan data dari berbagai sumber terkait.
Selain memaparkan temuan awal, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif, di mana peserta yang hadir berdiskusi dengan tim peneliti. Hadir dalam acara ini perwakilan dari Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sekretariat Daerah, dan Bappedalitbang Kabupaten Banjar.
Sumber: infopublik.banjarkab.go.id