DISKUSI: Kegiatan audiensi Komisi I DPRD Provinsi Kalsel bersama KPID Kalsel - Foto Dok dprdkalselprov.id |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar audiensi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel.
Audiensi ini dengan tujuan terkait SK Perpanjangan Jabatan Komisioner KPID Periode 2021-2024 di mana pihak KPID mengenai perpanjangan masa jabatan komisioner, serta menjelaskan regulasi atau dasar hukum yang mendasari keputusan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, SH., menekankan, bahwa dirinya mendukung serta ia juga bependapat, perpanjangan ini harus tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberi kepastian bagi publik bahwa pengawasan penyiaran tetap terlaksana dengan baik.
“Kami mendukung perpanjangan masa jabatan sementara bagi komisioner KPID sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan tugas pengawasan penyiaran di Kalsel. Hal ini penting agar KPID tetap menjalankan fungsinya tanpa adanya kekosongan yang dapat mengganggu operasional lembaga, terutama di masa transisi menuju seleksi komisioner baru,” ujar Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Perpanjangan jabatan komisioner KPID biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Penyiaran atau peraturan lain yang relevan.
Dalam audensi ini, Komisi I DPRD Kalsel juga mengawasi sektor-sektor terkait dengan komunikasi dan informatika, dapat memberikan masukan, pertanyaan, atau klarifikasi mengenai proses dan kriteria perpanjangan jabatan komisioner.
“Kami menghendaki agar jabatan anggota komisioner yang ada ini diperpanjang sampai anggota komisioner terpilih dan di lantik," timpal Anggota Komisi I DPRD Kalsel lainnya Ahmad Sarwani, S.Sos.
Sumber: dprdkalselprov.id