POSE: Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Lisa-Wartono dan paslon nomor urut 2 Aditya-Said Abdullah - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dinamika politik dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Banjarbaru antara pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Hj Erna Lisa Halaby-Wartono melawan paslon nomor urut 2, H M Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah kembali memasuki babak baru.
Pasalnya, usai terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Kpt KPU) nomor 1774 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pada tanggal (23/11/2024) kemarin.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kota Banjarbaru nomor urut 1, Hj Erna Lisa Halaby-Wartono, secara otomatis bisa dipastikan memenangkan perhelatan lima tahun sekali tersebut.
Hal itu dikarenakan dalam Kpt KPU nomor 1774, hanya menyebutkan tentang Ketua KPPS jika menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Bukan menjadi milik kotak kosong atau paslon Aditya-Said Abdullah yang telah didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru.
"Dalam surat resmi KPU RI yang kami terima, tak ada pencetakan ulang surat suara. Tetap dipakai surat suara yang ada," ucap Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa, Minggu, (24/11/2024).
Ketua KPU Kalsel itu menegaskan bahwa jika terdapat paslon yang dibatalkan atau didiskualifikasi atas rekomendasi Bawaslu، maka suara yang didapatkan secara otomatis tidak sah. "Hal ini harus diketahui oleh masyarakat umum. Terlebih untuk pemilik hak suara di Kota Banjarbaru," ujarnya.
Andi juga mengatakan, pihaknya akan menjadikan Kpt KPU nomor 1774 sebagai acuan dalam proses perhitungan suara nantinya.
"Juknisnya jelas demikian, kami tentu akan menjalankan apa yang dikeluarkan oleh KPU RI," tukasnya.
Sekedar informasi, KPU Kota Banjarbaru secara resmi melakukan diskualifikasi terhadap paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, H M Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, pada tanggal 1 November 2024 lalu.
Pembatalan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 itu, secara langsung disampaikan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.
"Menetapkan pembatalan H M Aditya Mufti Ariffin, SH MH dan Drs H Said Abdullah Msi sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024," ucap Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar dalam konferensi pers.
Penulis: H Faidur