RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Bidang Ekonomi dan Keuangan mendatangi DPRD Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk membahas hak-hak pokok DPRD, Selasa (5/11/2024).
Wakil Ketua Komisi II H. Suripno Sumas mengatakan, melalui kunjungan ini pihaknya ingin mengetahui langkah-langkah yang diambil DPRD Kapuas dalam menghadapi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
“Apapun yang terjadi karena saat ini seluruh anggota khususnya DPRD Provinsi Kalsel perjalanan dinas maupun kegiatan-kegiatan lainnya. Setelah adanya gugatan dan utusan dari MK, maka kami memperlakukan kegiatan itu sesuai perpes 33.” ujarnya.
"Hal ini menjadi pertanyaan dari teman-teman dprd yang lainnya. Oleh karena itu kami sengaja ke DPRD Kapuas untuk mengkonfirmasi bagaimana kondisi di Kapuas maupun beda tingkat kabupaten dengan provinsi. Tetapi dari sana terdapat gambaran bahwa perjalanan mereka pun seperti apa yang dilakukan oleh provinsi. Mereka juga berharap ada perubahan dalam melakukan tugas-tugas keprotokolan DPRD baik itu provinsi maupun kabupaten sehingga dengan kondisi yang ada perubahan maka mereka juga ada rasa gairah melakukan kunjungan-kunjungan kerja,” ucap politisi senior asal Fraksi PKB ini.
Di sambut dengan hangat oleh salah satu, Kelapa Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kapuas Hari Saputra mengucapkan terimakasih atas kedatangan DPRD Provinsi Kalsel dan berharap hasil pertemuan dengan DPRD Kapuas dapat menjadi masukan untuk DPRD Kalsel.
“Kami sangat berterimakasih tempat kami menjadi tujuan dari persentasi pembelajaran untuk DPRD Provinsi Kalsel semoga apa yang kami sampaikan, apa yang kami berikan menjadi bahan yang terbaik untuk kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilakukan di DPRD Kalsel," tukasnya.
Sumber: dprdkalselprov.id