BICARA: Legislator asal Partai Bulan Bintang, Mustakim menyampaikan tanggapan tentang RAPBS dan Nota Keuangan 2025 - Foto Dok Mawardi |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Anggota DPRD Kotabaru Mustakim menyampaikan Laporan akhir Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan atas proses pembahasan Raperda APBD dan Nota Keuangan Tahun 2025, Senin (18/11/2024) lalu, dalam sidang paripurna DPRD Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mengawali laporannya, Mustakim mengatakan RAPBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 mencapai Rp4,6 triliun. Setelah mencermati kembali pagu anggaran SKPD terkait kegiatan proritas dalam RKPD telah menggambarkan kegiatan yang akan dilaksanakan sebagaimana yang telah dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotabaru.
Mencermati kembali urusan wajib di Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Sosial dan dibidang lainnya telah menggambarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kami Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan menyetujui agar RAPBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2025," jelasnya.
Adapun saran-saran Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan dalam rangka melaksanakan APBD dengan baik sebagai berikut:
1. Agar Pencapaian sasaran-sasaran kegiatan program sebagaimana target pembagunan dan kegiatan SKPD harus mengedepankan profesionalisme dalam pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dari masing masing SKPD.
2. SKPD juga harus memiliki indikator kinerja yang terukur sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh Masyarakat.
3. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 agar dapat dilaksanakan tepat waktu terutama kegiatan-kegiatan fisik secara realistis dan bertanggung jawab.
Penulis: Mawardi