Trending

Paman Birin Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

POSE: Sosok Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin yang sempat ditetapkan tersangka oleh KPK RI - Foto Dok Istimewa 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hady menerima dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang dikenal Paman Birin.

Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah. Hal itu diketahui saat sidang pembacaan putusan praperadilan, Selasa (12/11/2024) di PN Jaksel.

Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujarnya.


Afrizal Hady menyatakan perbuatan termohon, dalam hal ini KPK, yang menetapkan Paman Birin sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena. Ia pun menyatakan status tersangka Gubernur Kalsel itu tidak sah.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ucapnya.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," lanjutnya.

Sebelumnya, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10/2024).

Adapun Paman Birin telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Ia diduga menerima fee lima persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Uang yang diamankan itu diduga bagian dari fee lima persen untuk Sahbirin Noor.

Sahbirin sempat dinyatakan menghilang oleh KPK. Namun, ia muncul pada Senin (11/11/2024) kemarin, dan langsung memimpin apel pagi di Sekdaprov Kalsel.

Sumber: news.detik.com 

Lebih baru Lebih lama