BICARA: Pjs Wali Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie saat memberikan sambutan pada kegiatan Sarasehan hasil Pemuktahiran Pendataan Keluarga 2024 - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Pjs. Wali Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie mewajibkan DP3APMP2KB Kota Banjarbaru untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan dan keluarga.
Hal tersebut disampaikan oleh wanita yang akrab disapa Bunda Nunung itu pada kegiatan Sarasehan hasil Pemuktahiran Pendataan Keluarga 2024 (PK-24), Selasa (12/11/2024) di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurutnya, pendataan kependudukan keluarga agar dapat digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan program pembangunan keluarga di Kota Banjarbaru.
“Data kependudukan dan keluarga hasil pendataan keluarga wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahunnya, hasil pemutakhiran ini digunakan untuk pengendalian operasional program, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, dan pembangunan keluarga, hingga keluarga berencana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DP3APMP2KB Kota Banjarbaru Erma Epiyana menjelaskan, Sarasehan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya basis data keluarga Indonesia yang valid dan akurat.
“Data ini dapat dimanfaatkan sebagai peta sasaran berbagai program dan kegiatan pembangunan pemerintah maupun lintas sektor, data hasil verval KRS di Kota banjarbaru ini merupakan suatu proses membandingkan, antara hasil data kita, dengan pemutakhiran dengan kondisi yang terkini di lapangan, baik itu melalui kunjungan langsung, wawancara, dan observasi keluarga sasaran itu sendiri,” tuturnya.
Diinformasikan, sarasehan ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah, instansi vertikal dan mitra kerja pemerintah, dengan narasumber dari perwakilan BKKBN Prov. Kalsel dan dari Bapperida Kota Banjarbaru.
Sumber: mediacenter.banjarbarukota.go.id