PROTES: Aksi membentangkan spanduk protes atas Keputusan KPU nomor 1174 oleh FRI Kalsel - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Koordinator aksi protes dari Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan (FRI Kalsel) Iqbal Hambali, menanyakan perihal hak penggunaan suara masyarakat Ibu Kota Provinsi Kalsel dalam Pilkada serentak 2024 tanggal 27 November mendatang.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan aksi protes secara simbolis bersama sejumlah anggota FRI Kalsel lainnya, Senin (25/11/2024) di bundaran simpang empat Banjarbaru, Provinsi Kalsel.
"Apakah masih ada hak demokrasi warga Banjarbaru? Kalau tidak ada, maka saya ucapkan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun," ucapnya.
Iqbal mengatakan pertanyaan itu bukanlah tanpa alasan, pertanyaan dan aksi protes FRI Kalsel yang dilakukan sembari membentangkan spaduk bertuliskan #SAVEDEMOK-CRAZYBJB atau selamatkan demokrasi gila di Banjarbaru itu, dilandasi rasa ketidakpuasan atas Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
Iqbal menyebutkan bahwa keputusan KPU itu secara otomatis membuat hak suara masyarakat Banjarbaru hilang. "Tidak ada suara untuk kotak kosong, yang ada sah dan tidak sahnya suara. Padahal kondisinya hanya tersisa satu pasangan calon," ujarnya.
Iqbal juga menyatakan, antara ia dan anggota FRI tidak memperdulikan siapapun yang nantinya memenangkan pesta demokrasi rakyat lima tahunan tersebut.
"Gerakan ini murni untuk mengembalikan hak suara warga Kota Idaman. Jika tidak suka dengan paslon yang ada, maka silahkan pilih kotak kosong. Bukan justru menjadi tidak sah," katanya.
Ia memastikan, FRI Kalsel akan melanjutkan aksi demontrasi serupa pada besok hari di Kantor KPU Banjarbaru.
"Kami akan pertanyaan langsung permasalahan yang tengah terjadi kepada mereka (KPU Banjarbaru)," pungkasnya.
Penulis: H Faidur