FOTO BERSAMA: Anggota Satpol PP Balangan usai melakukan penertiban di area pasar paringin - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Pasar Paringin melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL), Rabu (25/12/2024) di sekitar Pasar Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola kota dan menata ulang area pasar agar lebih tertib.
Kasatpol PP Balangan, Noor Aspariah menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada pemindahan PKL yang sebelumnya berjualan di depan pasar menuju lokasi yang lebih terorganisasi di dalam area pasar.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban pedagang kaki lima di depan Pasar Paringin. Pedagang seperti penjual sari laut dan gorengan kami alihkan ke area masuk dalam pasar. Dengan ini, tidak ada lagi PKL yang berjualan di depan Pasar Batingkat,” ungkapnya.
Selain di area depan pasar, penataan juga dilakukan di pasar buah. Pedagang yang sebelumnya berjualan di pinggir jalan diminta bergeser lebih ke dalam area pasar untuk menghindari kemacetan dan menjaga kerapian lingkungan.
“Di pasar buah, kami juga melakukan penertiban. Pedagang kami minta menata dagangan mereka lebih masuk ke area dalam agar tidak mengganggu lalu lintas,” tambahnya.
Nor Aspariah menekankan bahwa proses penertiban berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang. Menurutnya, hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Penertiban ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, dan para pedagang mengikuti arahan tanpa ada yang melawan. Ke depan, kami akan terus memantau aktivitas PKL agar tetap tertib sesuai aturan,” tukasnya.
Penulis: Mardiana