Trending

Seluruh Korban Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Minibus Vs Sepeda Motor di Langkat Mendapat Santunan Jasa Raharja

 

KECELAKAAN MAUT: Jasa Raharja beri santunan untuk korban kecelakaan maut di Langkat -Foto dok Jasa Raharja
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Jasa Raharja memastikan jaminan perlindungan kepada seluruh korban kecelakaan yang terjadi pada Selasa (24/12/2024) di Jalan Medan–Tanjung Pura, Km 53–54, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah minibus dan kendaraan bermotor roda dua ini merenggut nyawa lima orang.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan santunan kepada para korban sebagai bentuk perlindungan dasar. “Kepada empat korban yang memiliki ahli waris, masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan satu korban yang tidak memiliki ahli waris, santunan diberikan dalam bentuk biaya penguburan,” jelas Dewi.

Santunan tersebut, menurut Dewi, merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. “Kami turut berduka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberi kekuatan dalam menghadapi cobaan ini,” ucapnya.


Sejak detik pertama insiden terjadi, Jasa Raharja bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Petugas Jasa Raharja langsung mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk mendata para korban guna mempercepat proses penyerahan santunan. “Kami juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang,” tambah Dewi.

Kecelakaan maut yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB tersebut diduga bermula saat sebuah minibus jenis sedan yang melaju dari arah Tanjung Pura menuju Medan mengambil jalur kanan dan hilang kendali. Kendaraan tersebut akhirnya bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Akibat tabrakan keras itu, lima orang meninggal dunia.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama