Trending

Sepanjang 2024, Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kalsel Meningkat Tajam

BARANG BUKTI: Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat menunjukkan barang bukti tindak pidana narkoba sepanjang 2024 - Foto Dok Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mencatat kenaikan signifikan pada kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024 di Bumi Antasari.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam kegiatan konferensi pers akhir tahun, Jumat, (27/12/2024) malam di Aula Mapolda Kalsel.

"Berdasarkan data yang ada pada Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Polres jajaran, tercatat sebanyak 1.743 kasus narkotika berhasil diungkap. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 1.402 kasus," ungkapnya.


Irjen Yudha juga menyebutkan bahwa jumlah tersangka turut mengalami kenaikan dari 1.736 orang pada tahun sebelumnya, menjadi 2.230 orang di tahun 2024.

"Angka ini menjadi bukti meningkatnya upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika," ujarnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil Polda Kalsel amankan sepanjang tahun 2024 yakni, sabu-sabu: 312.999,24 gram, ekstasi 118.942 butir dan 6.581,88 gram, ganja 1.882,28 gram, Psikotropika 9.358 butir, dan obat daftar G 3.702 butir serta ganja seberat 1.882,28 gram.

Sementara pada tahun 2023, barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu 151.242 gram, ekstasi 9.415 butir dan 50,97 gram. Kemudian ganja 1.563,72 gram, obat-obatan terlarang 130.694,83 butir, Psikotropika 7.314 butir dan 952,21 gram.

Dengan terjadinya peningkatan yang signifikan ini, Kapolda Kalsel menegaskan pihaknya akan terus memperkuat strategi pemberantasan narkotika, mulai dari intensitas patroli dan pengawasan perbatasan hingga melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat melakukan kerjasama untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan, perang melawan narkoba adalah tugas bersama guna menyelamatkan generasi penerus bangsa," pungkasnya.

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama