PRIHATIN: Kerusakan reklamasi, PT Arutmin minta penegakan hukum tegas -Foto dok Humas PT Arutmin |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - PT Arutmin Indonesia melaporkan kasus dugaan perusakan 369 hektare lebih tanaman reklamasi tambang Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Kantor PT Arutmin Indonesia Banjarbaru, Dhangku Putra mengatakan pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp325 miliar lebih.
“Jumlah itu belum termasuk kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ucap Dhangku Putra, Jumat (31/1/2025).
Ia menilai, perambahan itu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan serius. Di mana, serapan air menjadi hilang.
“Selain itu, kondisi alam menjadi gundul dan bencana banjir serta tanah longsor menjadi ancamannya,” katanya.
DIRUSAK: PT Arutmin serukan penegakan hukum atas perusakan reklamasi -Foto dok Humas PT Arutmin |
Atas
kejadian itu, PT Arutmin Indonesia telah melaporkan pihak-pihak yang
diduga melakukan kerusakan ke Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum)
Polda Kalimantan Selatan.
“Kami berharap proses hukumnya segera
diselesaikan karena sebelum kami melaporkan ke polisi kami sudah menegur
baik-baik untuk menghentikan kegiatan, namun tidak dihiraukan, justru
semakin meluas dampak kerusakannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dhangku sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi.
Pasalnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berkelanjutan.
“Reklamasi
itu kami mulai tanam pada tahun 2011 dan kini telah dirusak dengan
total luas bukaan sekitar 369,62 hektare,” ujar Dhangku Putra.
Area
tersebut dulunya, kata dia, merupakan tambang aktif yang kemudian
dilakukan perbaikan dengan penataan lahan, penanaman serta perawatan
tanaman.
“Reklamasi yang kami lakukan merupakan bentuk tanggung
jawab PT Arutmin sebagai perusahaan tambang serta sesuai kaidah
pertambangan yang baik dan benar,” jelas Dhangku.
“PT Arutmin
berkomitmen menjadikan lahan bekas tambang menjadi hijau kembali agar
memiliki daya dukung lingkungan yang baik,” tutupnya.
Sekadar diketahui, tanggung jawab PT Arutmin masih melekat pada reklamasi tersebut.
PT Arutmin berkewajiban menjaga dan merawat tanaman reklamasi karena belum diserahterimakan ke pemerintah.
Sumber: Humas PT Arutmin