Trending

Bagaimana Penjelasan Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

JALAN: Tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis - Foto Dok Kompas

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Kontroversi terkait vonis ringan terhadap terdakwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, belum surut.

Publik, melalui berbagai saluran media, terus mengungkapkan ketidakpuasan terhadap hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar yang dijatuhkan kepada suami aktris Sandra Dewi ini.


Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa

Banyak yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat perbuatan Harvey dan para terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara dan dampak lingkungan sebesar Rp300 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta kawan-kawan lainnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa Harvey terlibat dalam praktik melawan hukum, termasuk menginisiasi kerjasama sewa alat pengolahan antara PT Timah dengan beberapa smelter swasta, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.

Kemudian, Harvey juga turut serta membahas penyerahan 5 persen dari kuota ekspor logam timah para perusahaan smelter swasta hingga kebijkan terkait pembelian bijih timah.

“Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka unsur melawan hukum dalam pasal ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa,” ujar Hakim Anggota Suparman Nyompa.


Kenapa Hukuman Ini Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa dari Kejaksaan Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa menilai perbuatan Harvey telah melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 6,5 tahun penjara bagi Harvey, yang hampir setengah dari tuntutan jaksa.

Hakim Eko berpendapat bahwa tuntutan tersebut terlalu berat dan menjelaskan bahwa Harvey tidak memegang peran besar dalam kerjasama sewa smelter antara PT Timah dan lima perusahaan swasta lainnya.

Menurutnya, Harvey tidak menduduki jabatan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakilinya dalam rapat-rapat dengan PT Timah.

"Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT maupun PT Timah Tbk,” ungkapnya.

Sumber: nasional.kompas.com 

Lebih baru Lebih lama