RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Balangan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (13/1/2025) lalu di ruang rapat paripurna DPRD Balangan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati berserta anggota, sejumlah pejabat pemerintah daerah, serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih H Abdul Hadi dan H Akhmad Fauzi.
Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan H Tamrin, membacakan pengumuman berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 170/01/DPRD-BLG/2025.
Dalam pengumuman tersebut, Tamrin menyatakan bahwa pemberhentian Bupati Balangan terhitung sejak dilantiknya pejabat Bupati dan Wakil Bupati yang baru, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga akan mengusulkan pemberhentian ini secara administratif kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan penetapan resmi.
Penulis: Mardiana