RESPONS CEPAT: Jasa Raharja salurkan santunan Rp50 Juta untuk korban kecelakaan di Kota Batu -Foto dok Jasa Raharja |
RILISKALIMANTAN.COM, JATIM - Jasa Raharja menunjukkan respons cepat dan proaktif terhadap kecelakaan bus pariwisata yang melibatkan sejumlah kendaraan pada Rabu (08/01/2025) di Kota Batu. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 19.20 WIB tersebut diduga akibat rem bus mengalami kegagalan, sehingga menabrak 6 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua. Insiden ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 10 lainnya mengalami luka-luka.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa santunan bagi korban telah disalurkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017. Korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta, biaya ambulans hingga Rp500 ribu, serta biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta.
“Santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban meninggal diberikan kekuatan, dan korban yang dalam perawatan segera pulih,” ujar Dewi.
Petugas Jasa Raharja bergerak cepat setelah menerima informasi kecelakaan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian setempat. Mereka segera mendatangi lokasi kejadian dan mendata para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang dirawat di rumah sakit, guna mempercepat proses penyerahan santunan.
Santunan bagi 4 korban meninggal dunia telah diserahkan kepada ahli waris pada 9 Januari 2025. Semua ahli waris yang berdomisili di Kota Malang menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, untuk 10 korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan di RS Bhayangkara Hasta Brata.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Dalam kesempatan ini, kami juga mengimbau agar pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara. Selain itu, kami meminta pemilik bus memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan,” pungkas Dewi.
Sumber: Jasa Raharja