Trending

Kasus Pencabulan di Martapura, Kemenag Kalsel Tindak Tegas Cabut Izin Operasional

SOSOK: Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin - Foto Dok Istimewa 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Buntut kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan pimpinan sekolah di Martapura yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar terancam dicabut izin operasionalnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin kepada awak media Riliskalimantan melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (18/1/2025).

"Saya meminta kepada Kepala Kantor Kemenag Banjar untuk mencabut izin operasional sekolahnya," terang Tambrin.


Tambrin juga menjelaskan bahwa status sekolah tersebut bukan pondok pesantren seperti kabar yang beredar selama ini.

"Benar selama ini mereka mengenalkan sekolahnya dengan sebutan Ponpes. Namun, berdasarkan data yang ada di kami (Kemenag) status mereka terdaftar sebagai Madrasah Diniyah Takmiliyah," jelasnya.

Menurutnya, Madrasah Diniyah Takmiliyah sendiri merupakan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam siang dan sore hari. "Kalau dulu orang menyebutnya sekolah arab," sambungnya.

Lebih lanjut ia juga berharap agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa, khususnya penyimpanan seksual yang membuat cedera dunia pendidikan agama.

Saat ditanyakan apa langkah yang telah dilakukan pihak Kemenag untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Belum ada jawaban dari Muhammad Tambrin.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan MR (42) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santrinya sendiri.

Adapun untuk jumlah korban, menurut Kepala Unit PPA Polres Banjar, Ipda Anwar, terdapat sedikitnya 20 orang santri yang menjadi korban dalam kasus tersebut. "Seingat pelaku ada 20 orang yang sudah ia cabuli," ujarnya, Rabu, (15/1/2025).

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama