Trending

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis

BICARA: Suasanya konferensi pers akhir tahun Kejaksaan Agung - Foto Dok Istimewa 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengonfirmasi bahwa jaksa telah mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Harvey Moeis.

Harvey Moeis sendiri adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (31/12/2024) lalu.


Menurut Harli, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun poin-poin dan dalil-dalil memori banding sembari menunggu salinan putusan.

Dia juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Harvey Moeis, yakni 12 tahun penjara, sudah sesuai dengan alat bukti yang ada.

“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.


Sentilan Prabowo

Langkah Kejagung untuk naik banding juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo menyentil mengenai vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.

Prabowo bahkan menyatakan keprihatinannya atas vonis Harvey Moeis yang dianggap terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Oleh karena itu, Prabowo juga meminta agar Jaksa Agung memastikan adanya banding dalam kasus tersebut. “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” ujar Prabowo.

Presiden bahkan menyarankan agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara hingga 50 tahun. "Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," katanya.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama