Trending

Komisi II DPR Berencana Panggil Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah

LEGISLATOR: Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Komisi II DPR RI akan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU hingga Bawaslu untuk merumuskan opsi pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada serentak 2024. Komisi II akan memanggil dalam rapat yang digelar 22 Januari 2025 mendatang.

"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Selasa (14/1/2025) lalu.


"Kami rencana mengundang mereka pada tanggal 22 Januari yang akan datang begitu masa sidang dibuka di DPR RI," sambungnya.

Rifqi menerangkan ada dua opsi terkait pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, katanya, pelantikannya bisa digelar setelah seluruh putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum yakni pada 13 Maret 2025.

"Sebagaimana yang kita tahu, yang pertama adalah pelantikan serentak yang itu artinya pelantikannya baru bisa digelar setelah seluruh putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum itu sekitar tanggal 13 Maret dan pelantikannya tentu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah peraturan presiden," kata Rifqi.

Lalu opsi kedua, lanjut Rifqi, pelantikan kepala daerah dilakukan pada 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota. Opsi ini, kata Rifqi, dilakukan bagi mereka yang tidak berkaitan dengan sengketa pemilu di MK.

"Atau opsi kedua kita serentak untuk yang tidak bersengketa sesuai peraturan presiden yang ada pada tanggal 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota," ujarnya.

Rifqi menyadari ada problematika hukum terkait pelantikan kepala daerah Pemilu 2024 ini. Menurut Rifqi, ada peraturan yang menyatakan pelantikan bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa diputus.

"Terkait dengan pelantikan kepala daerah serentak hasil pemilu 2024 terdapat dilema atau problematika hukum, di satu sisi pertimbangan hukum MK nomor 46 tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak," tuturnya.

Tak hanya itu, Rifqi menyebut ada juga peraturan yang menyebutkan tahapan pelantikan waktunya bisa dilakukan setelah penetapan KPU. Dalam hal ini, jika menunggu putusan MK, maka ada kecenderungan melanggar ketentuan 2 pasal undang-undang.

"Di sisi lain Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 160 dan 160 a menyebutkan bahwa tahapan pelantikan itu adalah suatu konsekuensi dari penetapan yang telah dilakukan KPU di provinsi, Kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada sekitar pertengahan Maret 2025, maka ada kecenderungan melanggar ketentuan 2 pasal undang-undang," ujar Rifqi.

Sebelumnya, muncul opsi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK agar dilantik lebih dulu. Opsi ini disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyebutkan pihaknya akan berbicara dengan Mendagri Tito Karnavian dan pihak MK terkait opsi ini.

"Nah pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk dia bagaimana apakah dilantik lebih dulu," kata Yusril kepada wartawan di Istana Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Kemendagri juga telah merespons mengenai opsi tersebut. Wamendagri Bima Arya mengatakan saat ini pemerintah sedang membahas opsi tersebut.

Bima menjelaskan, saat ini masih berlaku jadwal pelantikan gubernur pada 7 Februari, sementara bupati/wali kota pada 10 Februari. Namun, menurut dia, pemerintah perlu membahas kembali jadwal tersebut lantaran sidang sengketa pilkada masih bergulir di MK hingga 13 Maret.

"Memang saat ini perpresnya pelantikan gubernur tanggal 7 Februari dan bupati/wali kota 10 Februari. Ini sudah hasil simulasi tahapan penetapan kepala daerah terpilih dan proses usulan pelantikan dari DPRD ke gubernur/presiden untuk kepala daerah yang tanpa gugatan," kata Bima kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Sumber: news.detik.com 

Lebih baru Lebih lama