DISKUSI: Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhmmad Yani Helmi saat memimpin rombongan melakukan Kunker ke Kabupaten Kapuas Kalteng - Foto Dok dprdkalselprov.id |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Mendekati pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025 mendatang, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencoba menggali informasi ke provinsi tetangga, Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya ke Kabupaten Kapuas, untuk mengetahui bagaimana tanggapan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kapuas terhadap rencana pemerintah pusat tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi Ekonomi dan Keuangan Muhammad Yani Helmi saat memimpin langsung rombongan ke DPRD Kabupaten Kapuas mengatakan, kunjungan ini selain untuk menyamakan persepsi dengan provinsi tetangga terkait keputusan pemerintah pusat tentang pajak opsen 66 persen yang akan berlaku di awal tahun 2025, juga sekaligus ingin mengetahui bagaimana tanggapan pemerintah daerah dan masyarakatnya.
“Ternyata disini (Kalteng) belum ada sosialisasi yang merata barangkali. Sementara di Kalsel sendiri ini sudah jadi pemberitaan yang luar biasa," tutur pria yang akrab di sapa Paman Yani itu.
Dirinya menambahkan, Pemprov Kalsel berencana akan tetap memberlakukan kenaikan opsen pajak 66 persen ini yang dibarengi dengan kebijakan dari Gubernur Kalsel H. Muhidin dengan memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran PKB kepada masyarakat Kalsel selama 6 bulan ke depan.
Meski demikian, Paman Yani menyatakan, setelah 6 bulan ke depan, DPRD Kalsel khususnya Komisi II akan melakukan evaluasi bagaimana pendapatan Pemprop Kalsel dan bagaimana kondisi masyarakat Kalsel apakah terpengaruh secara signifikan terhadap kesejahteraannya.
“DPRD Provinsi Kalsel pasti akan mengevaluasi apa yang terjadi, perkembangan dari pajak opsen ini," beber politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil 6 tersebut.
Selanjutnya, Paman Yani menghimbau kepada masyarakat Kalsel agar tetap tenang dan bersabar menghadapi pemberlakukan pajak opsen 66 persen. Dirinya meyakinkan bahwa DPRD Kalsel akan tetap bersama masyarakat Kalsel untuk terus memperjuangkan agar kenaikan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi tidak membebani masyarakat Kalsel yang kondisi perekonomiannya dirasakan masih sulit.
“DPRD Provinsi Kalsel akan bersama dengan masyarakat untuk mengawal pajak 66 persen ini supaya jangan terlalu tinggi”, pungkasnya.
Sumber: dprdkalselprov.id