PEMERIKSAAN: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memerlukan keterangan dari saksi lain sehingga belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Senin (13/1/2025).
Saksi lain dimaksud yaitu mantan terpidana sekaligus kader PDIP Saeful Bahri dan anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saeful Bahri dan Maria Lestari," sambungnya.
Tessa memastikan Hasto akan dilakukan pemeriksaan lagi. Untuk waktunya, ia menunggu informasi dari penyidik.
"Pasti yang bersangkutan akan dipanggil lagi, tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang disangkakan ke beliau. Fokus utama keterangan saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian untuk perkara suap dan Pasal 21-nya (perintangan penyidikan)," ucapnya.
Ia menambahkan penyidik menolak surat dari pihak Hasto yang ingin pemeriksaan ditunda sampai ada putusan Praperadilan.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak," imbuhnya.
Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Sumber: cnnindonesia