RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Kartoyo, S.M melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Acara ini berlangsung, sabtu (25/1/2025) lalu bertempat di sebuah rumah warga RT 1, Desa Bamban, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kegiatan sendiri dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan organisasi non-pemerintah, serta warga setempat.
H. Kartoyo, S.M mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan mensosialisasikan perda tersebut dan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Perda No. 10 Tahun 2015 dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat miskin di Kalimantan Selatan dapat mengakses layanan hukum yang adil dan merata.
Dalam sosialisasi tersebut, dirinya juga menjelaskan berbagai poin penting dari Perda ini, antara lain kriteria Penerima Bantuan Hukum adalah Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah mereka yang tergolong miskin sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Jenis Bantuan hukum yang diberikan meliputi konsultasi hukum, pendampingan di pengadilan, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” tambahnya.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengajukan permohonan melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh pemerintah daerah,” timpalnya lagi.
Dirinya juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, diharapkan juga adanya peningkatan kerjasama antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat untuk memastikan implementasi Perda ini berjalan dengan efektif.
Sementara itu, Kepala Desa Bamban Adiyani mengungkapkan bahwa sebagai warga masyarakat dengan adanya acara sosialisasi ini mengungkapkan rasa terimakasih yang mendalam serta menyambut positif.
”Bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan memberikan pencerahan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki oleh masyarakat” bebernya.
“Kami berharap masyarakat Hulu Sungai Selatan dapat lebih berdaya dan terlindungi secara hukum, serta mampu memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih baik,” tukasnya lagi.
Sumber: dprdkalselprov.id