![]() |
LEGISLATOR: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Habib Umar Hasan Alie Bahasyim - Foto Antara |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang juga membidangi masalah keagamaan, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, mengingatkan agar pengelolaan keuangan tempat ibadah dilakukan secara transparan.
Hal ini ia sampaikan setelah mendapat laporan mengenai pengelolaan keuangan salah satu masjid terkenal di Martapura yang terkesan tidak terbuka.
Habib Umar menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan keuangan tempat ibadah adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, karena uang yang dikelola berasal dari umat, maka pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Tempat ibadah itu milik umat, jadi sudah menjadi kewajiban untuk transparan dalam pengelolaan keuangannya,” kata Habib Umar yang juga merupakan wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (3/3/2025) lalu.
Dia juga menekankan bahwa manajemen masjid sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2014 dan aturan-aturan dari Kementerian Agama. Sehingga Habib Umar berharap jika terdapat indikasi penyalahgunaan dana masjid untuk kepentingan pribadi, maka pengelola masjid harus segera mengganti kerugian tersebut.
“Masalah ini sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan dicari solusi terbaik. Jika ada penyimpangan, pengelola masjid harus mengganti kerugian yang terjadi,” tegasnya.
Rumor ini mencuat setelah Forum Ummat Menggugat Kalimantan Selatan (FUMKS) menyoroti pengelolaan keuangan masjid ternama di Martapura, Kabupaten Banjar.
Saat itu, warga yang tergabung dalam FUMKS mempertanyakan ketidakseimbangan antara hasil renovasi masjid yang terlihat kurang signifikan dengan besarnya dana yang dikelola, yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Sebagai respons, FUMKS meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk melakukan audit terhadap keuangan masjid tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan tersebut sesuai dengan norma-norma agama dan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Kabupaten Banjar dikenal dengan julukan “Daerah Seribu Masjid” dan Kota Martapura, sebagai “Kota Santri”, memiliki sejarah panjang sebagai pusat pendidikan agama, dengan Pondok Pesantren Darussalam yang merupakan salah satu pesantren tertua di provinsi tersebut.
Sumber: Antara