![]() |
BICARA: Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru turut menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Meski demikian, kepastian terkait tenaga adhoc seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) masih menjadi tanda tanya.
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu RI.
"Secara keseluruhan, (tenaga adhoc) sudah habis (masa) tugas. Kita menunggu surat resmi Bawaslu RI," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Menurut Ikhsan, pihaknya belum dapat memastikan apakah tenaga adhoc yang sebelumnya bertugas dalam Pilkada serentak 2024 akan kembali digunakan, atau perlu dilakukan rekrutmen baru.
"Atau kita evaluasi. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI," sambungnya.
Selain menunggu petunjuk teknis, Bawaslu Banjarbaru juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banjarbaru, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), guna membahas dana hibah yang dibutuhkan untuk pengawasan PSU.
Tak hanya itu, koordinasi dengan KPU Banjarbaru juga akan dilakukan untuk menyusun tahapan PSU sebelum Bawaslu mengajukan anggaran yang diperlukan.
"Kita harus tahu apa saja yang dikerjakan. Karena dalam hal ini kami perlu pengawasan saat pengadaan dan distribusi logistik," tegas Ikhsan.
Penulis: H Faidur