Trending

Beda Nasib: Sengketa Pilgub Kaltim Kandas, Pilbup Mahulu Lanjut ke Pembuktian

 

MENANG: Pasangan Rudy Masud dan Seno Aji di Pilkada Kaltim akhirnya menang setelah MK mengkandaskan Gugatan Pilkada Kaltim yang dilayangkan oleh Isran Noor dan Hadi Mulyadi - Foto Dok Nett


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Sesi sidang III Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan rampung, Rabu (5/2/2025) malam. Sebanyak 42 dari 48 perkara menemui akhir dengan ditolaknya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).

Sementara enam perkara tidak dibacakan. Majelis hakim MK masih ingin membedah lebih jauh sengketa pilkada tersebut lewat pembuktian, dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025. 

“Panggilan resmi akan disampaikan kepaniteraan MK,” ungkap Arief Hidayat, anggota Majelis Hakim MK di penghujung persidangan.


Para pihak yang berperkara dari enam PHPKada itu diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam persidangan nanti. MK membatasi jumlah saksi atau ahli yang bisa diajukan. Maksimal 4 orang. 

“Komposisinya, silakan diatur masing-masing pihak,” lanjut Arief.

Identitas diri serta keterangan tertulis saksi atau ahli harus diserahkan ke MK paling lambat sehari sebelum sidang pembuktian digelar. Pengajuan alat bukti pun bisa dilakukan jika ada yang perlu ditambahkan.

Menutup sidang sesi III, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo menuturkan, putusan atau ketetapan yang sudah dibacakan akan dikirim ke masing-masing pihak; dari pemohon, termohon, hingga pihak terkait. 

“Paling lambat dua hari setelah sidang ini,” katanya.

Dari 310 perkara yang diusulkan untuk diuji, sebanyak 40 perkara yang dipastikan lanjut ke tahap pembuktian. 

Enam PHPKada yang berlanjut ke pembuktian itu, semua terkait pemilihan bupati (Pilbup) dan salah satunya berasal dari Kaltim. Tepatnya, sengketa hasil di Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) yang diajukan Novita Bulan dan Arthya Fathra Marthin.

Di PHPKada ini, Novita-Arthya menyoal adanya keterlibatan Bupati Mahulu aktif, Bonafasius Belawan Geh dalam pemenangan Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dengan memberikan ruang kampanye pasangan tersebut dalam kegiatan kedinasan Pemkab Mahulu. Owena merupakan anak Bonafasius.

Hal itu sempat dilaporkan ke Bawaslu Mahulu dan ditindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke Polres setempat pada 1 November 2024. Alasan laporan itu diteruskan, ada unsur pidana pemilu di dalamnya. Pada 23 November, penyidikan dihentikan kepolisian karena telah kedaluwarsa.

Dalam rekapitulasi perolehan suara, Owena-Stanislaus mengantongi dukungan sebanyak 9.930. Sementara Novita-Arhtya mendapat 8.319 suara.

Berikut Enam PHPKada yang dipastikan lanjut ke Pembuktian di Sidang Sesi III MK:

  1. PHPkada Bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Nomor 224/PHPU.BUP-XXII/2025. Pemohon Novita Bulan dan Arthya Fathra Marthin.
  2. PHPkada Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Nomor 267/PHPU.BUP-XXII/2025. Pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.
  3. PHPKada Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Nomor 04/PHPU.BUP-XXII/2025. Pemohon La Andi dan Abidin.
  4. PHPKada Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Nomor 51/PHPU.BUP-XXII/2025. Pemohon Irwan Hasan dan Haron Mamentiwalo.
  5. PHPKada Bupati Jeneponto, Sulawesi Selatan, Nomor 232/PHPU.BUP-XXII/2025. Pemohon Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby.
  6. PHPKada Bupati Buru, Maluku, Nomor 174//PHPU.BUP-XXII/2025. Pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton.


Sumber: kaltimpost.jawapos.com

Lebih baru Lebih lama