Trending

Begini Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis Secara Offline, Mudah Dilakukan

 

CEK KESEHATAN: Masyarakat saat melakukan cek kesehatan gratis di Puskesmas - Foto Dok Nett


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Pemerintah resmi meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat sebagai hadiah ulang tahun, mulai Senin (10/2/2025). 

Lantas, bagaimana cara daftar cek kesehatan gratis dari pemerintah?

Masyarakat yang berminat dapat segera melakukan pendaftaran untuk dapat mengikuti cek kesehatan gratis ini. Pendaftaran cek kesehatan gratis secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM) dan melalui chatbot WhatsApp Kemenkes RI di nomor 0811-1050-0567.

Lantas, bagaimana dengan cara daftar cek kesehatan gratis secara offline? Berikut informasinya.

Cara Mendaftar Secara Online

Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan, Kemenkes Setiaji menjelaskan masyarakat yang tak punya ponsel atau akses internet bisa datang langsung ke puskesmas setempat dengan membawa identitas KTP.

"Jadi ada satu cara lain, khususnya bagi yang sama sekali tidak memiliki HP, yaitu bisa langsung datang ke puskesmas dengan membawa identitas KTP," kata dia, Jumat (7/2/2025) lalu.


Senada, PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi juga menuturkan masyarakat yang datang secara langsung akan tetap dibantu pendaftaran dan pembuatan akun Satu Sehat oleh tenaga kesehatan di puskesmas setempat.

"Petugas puskesmas siap membantu dan tadi juga banyak yang dibantu sekian banyak warga yang cek kesehatan di Pulogadung," ucap Teguh ketika meninjau pelaksanaan CKG di Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025) lalu.

Berikut cara mendaftar cek kesehatan gratis langsung di puskesmas, seperti dikutip Instagram Kemenkes RI.

  1. Datang puskesmas terdekat
  2. Membawa KTP
  3. Scan barcode daftar cek kesehatan gratis yang tersedia di puskesmas
  4. Isi formulir dengan lengkap
  5. Kemudian, scan barcode skrining mandiri yang tersedia di puskesmas
  6. Isi data yang diminta
  7. Selanjutnya, tunggu sesuai antrian yang berlaku di puskesmas.

Sumber: health.detik.com

Lebih baru Lebih lama