SIM BARU: Ada tambahan syarat baru pembuatan SIM oleh Kepolisian, salah satunya yaitu BPJS Kesehatan - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Prosedur perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Februari 2025 masih sama seperti sebelumnya. Namun, ada tambahan syarat yaitu melampirkan kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
SIM merupakan dokumen wajib bagi pengendara sepeda motor dan mobil. Dokumen ini harus diperpanjang secara berkala untuk memastikan kelayakan seseorang dalam berkendara.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Sebagai contoh, jika seseorang lahir pada 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlaku SIM akan berakhir pada 1 Januari 2029, bukan 19 Maret 2029.
Aturan ini sudah diterapkan sejak 7 Oktober 2019 melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Kini, perpanjangan SIM mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, B, C, maupun D, dengan tujuan meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM Februari 2025
Meskipun ada tambahan syarat, biaya perpanjangan SIM tetap sama:
- SIM C: Rp75.000
- SIM A: Rp80.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM BI/Umum: Rp80.000
- SIM BII/Umum: Rp80.000
- SIM D: Rp30.000.
Syarat perpanjangan SIM Februari 2025
- SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya (maksimal H-1 sebelum masa kedaluwarsa)
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Formulir permohonan perpanjangan SIM
- Kartu BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif.
Cara perpanjang SIM Februari 2025
- Datangi Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling terdekat
- Serahkan semua dokumen persyaratan
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
- Bayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto
- Tunggu hingga SIM baru diterbitkan.
Apabila pemilik SIM belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pihak kepolisian akan merekomendasikan untuk segera mendaftar.
Sumber: CNN Indonesia