![]() |
REVISI UU SJSN: DPD RI soroti santunan bagi korban kecelakaan, Jasa Raharja siap tingkatkan layanan -Foto dok Jasa Raharja |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja pada Kamis (06/02/2025), di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat. Rapat ini membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, memimpin jalannya rapat yang turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama jajaran direksi lainnya, yakni Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, serta Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan.
Dalam sambutannya, Filep Wamafma menyampaikan bahwa rapat ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan terkait kebijakan perlindungan kecelakaan dalam pelaksanaan UU SJSN. Kedua, untuk menyerap aspirasi dan mendapatkan masukan komprehensif guna menyusun revisi UU tersebut.
Filep menyoroti bahwa penanganan korban kecelakaan lalu lintas saat ini masih berfokus pada aspek kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sementara santunan bagi korban kecelakaan belum menjadi bagian dari SJSN.
“Dampak kecelakaan tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga sosial dan ekonomi. Sebagai negara yang menganut konsep welfare state, Indonesia harus memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi warganya, termasuk santunan dan pertanggungan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tegas Filep.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan peran dan kontribusi Jasa Raharja dalam sistem jaminan sosial di Indonesia.
“Jasa Raharja menjalankan tugas negara dalam menghimpun dan mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta iuran wajib dari penumpang angkutan umum. Saat terjadi kecelakaan, kami bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada korban, baik pengendara maupun penumpang,” ujar Rivan.
Tanggung jawab tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Lebih lanjut, Rivan menegaskan bahwa Jasa Raharja berperan sebagai first payer, yang memastikan korban kecelakaan dapat segera mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya awal. Setelahnya, pembiayaan lanjutan akan ditangani oleh BPJS Kesehatan. Saat ini, sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Dalam sesi diskusi, beberapa anggota Komite III DPD RI menyampaikan berbagai masukan, termasuk perlunya peningkatan jumlah santunan bagi korban kecelakaan, perluasan cakupan santunan bagi kecelakaan tunggal, serta kasus kecelakaan akibat tindak kejahatan yang belum mendapatkan perlindungan. Selain itu, mereka juga menyoroti perlunya kerja sama yang lebih erat antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan guna mempercepat proses klaim.
Anggota Komite III juga menggarisbawahi pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai kepatuhan dalam membayar SWDKLLJ.
Menanggapi hal tersebut, Rivan menyatakan apresiasinya terhadap berbagai masukan yang diberikan dan menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam meningkatkan sinergi dengan para pemangku kepentingan.
“Kami memiliki satu visi yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas semakin optimal,” tutup Rivan.
RDP ini menjadi langkah strategis dalam menyempurnakan sistem jaminan sosial nasional, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga terkait.
Sumber: Jasa Raharja