Trending

Dua Pengedar Narkoba di Balangan Dibekuk Polisi

POSE: Potret pelaku pengedar narkoba yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Balangan - Foto Dok Humas Polres Balangan 


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Desa Tariwin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kamis (6/2/2025). 

Kedua pelaku, AR (29) alias Udin dan AR (38) alias Utuh, merupakan warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan bahwa keduanya telah diamankan di Mako Polres Balangan.

"Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah mereka," ujarnya, Jumat (7/2/2025).


Eko menjelaskan, usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan warga. Saat melintas di Desa Tariwin, Udin dan Utuh dihentikan oleh petugas, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala desa setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 1,28 gram yang dibungkus plastik klip warna bening, serta dua lembar plastik klip lainnya. Baik Udin maupun Utuh mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.

"Barang itu mereka beli seharga Rp 2.000.000 di Desa Kundang, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah, dan rencananya akan dikirim kepada pemesan di Kabupaten Balangan," terang Eko.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket sabu, dua lembar plastik klip, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 52.000. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan keduanya.

Penulis: Mardiana  

Lebih baru Lebih lama