Trending

Empat Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat, DKPP Tegaskan Pelanggaran Etik Pemilu

SIDANG: Anggota KPU Banjarbaru saat menjalani sidang etik di DKPP - Foto Dok DKPP


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru. Keempatnya diberhentikan secara tetap karena dianggap melanggar hukum dan etika dalam penyelenggaraan pemilu di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Keputusan tersebut diumumkan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang DKPP dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025, yang digelar di ruang sidang utama DKPP RI, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Heddy Lugito menegaskan bahwa sanksi ini diberikan kepada Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Banjarbaru, serta tiga anggota lainnya yakni, Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu, Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Banjarbaru, teradu dua, Resty Fatma Sari, teradu tiga, Normadina, teradu empat, Hereyanto, masing-masing selaku anggota KPU Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito.


Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadillah, mendapat sanksi peringatan keras. DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk segera menindaklanjuti putusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari sejak dibacakan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut diminta mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.

Majelis sidang DKPP mengungkapkan bahwa KPU Kota Banjarbaru tidak menjalankan tata cara pemilihan kepala daerah sesuai dengan aturan, khususnya dalam pemilihan dengan calon tunggal. Alih-alih mengikuti prosedur yang seharusnya, mereka tetap mencetak dan menggunakan surat suara dengan gambar dua pasangan calon.

"Alih-alih melaksanakan tata cara prosedur dan mekanisme pemilihan pasangan calon, para teradu tetap menggunakan surat suara dengan gambar dua pasangan calon yang sudah tercetak," ungkap anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.

Selain itu, kebijakan yang diambil KPU Banjarbaru dalam proses pemungutan suara juga dipermasalahkan. Mereka menetapkan bahwa suara yang diberikan kepada pasangan nomor urut dua, yakni H M Aditya Mufti Ariffin dan Drs H Said Abdullah, dianggap tidak sah dan tidak dihitung dalam hasil pemilihan.

"Para teradu mengambil kebijakan dalam hal mencoblos pasangan nomor urut dua (H M Aditya Mufti Ariffin dan Drs H Said Abdullah -red), maka suaranya dinyatakan tidak sah dan suara itu tidak akan dihitung dalam hasil pemilihan," lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah membatalkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. Dalam perkara nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan pada 4 Desember 2024 tidak sah.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024," tegas Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang pada Senin (24/2/2025).

Selain membatalkan hasil pemilihan, MK juga memerintahkan agar dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

"Serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan," lanjut Suhartoyo.

Dengan adanya keputusan DKPP yang memberhentikan empat anggota KPU Banjarbaru, semakin jelas bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Banjarbaru tidak berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini juga memperkuat putusan MK yang sebelumnya telah membatalkan hasil pemilihan dan menginstruksikan pemungutan suara ulang.

Penulis: H Faidur  

Lebih baru Lebih lama