Trending

Pemkot Banjarbaru Serahkan SK dan SLF untuk Bangunan Layak Fungsi

PENYERAHAN: Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin didampingi Kepala Disperkim Banjarbaru, Abdussamad menyerahkan SLF - Foto Dok Reportase9 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarbaru secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi sejumlah bangunan yang telah dinyatakan layak fungsi. Acara ini berlangsung di depan Balai Kota pada Selasa (4/2/2025).

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap bangunan gedung, khususnya milik pemerintah, telah memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan fungsi yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2024, Disperkim Banjarbaru telah melakukan kajian teknis terhadap tiga bangunan pemerintah yang belum memiliki SLF, yaitu Kantor Wali Kota Banjarbaru, Pasar Bauntung, dan Kantor PUPR Kota Banjarbaru.

"Penerbitan dokumen ini pun menjadi bukti bahwa kita berkomitmen dalam menciptakan tata ruang dan bangunan yang layak serta fungsional demi kepentingan bersama," jelasnya.

Lebih lanjut Aditya berharap dengan adanya PBG dan SLF, kesadaran akan pentingnya legalitas dan keamanan dalam pembangunan semakin meningkat, baik untuk bangunan milik pemerintah maupun swasta.

"Kami juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Banjarbaru," Imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Abdussamad menyampaikan bahwa SLF diserahkan untuk beberapa bangunan pemerintah, termasuk Kantor Wali Kota Banjarbaru, Kantor Dinas PUPR Banjarbaru, Pasar Bauntung, serta Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Jadi setiap bangunan yang telah memiliki SK PBG maka akan diproses sertifikat SLF-nya, dengan melengkapi data-data hasil konstruksi bangunannya," Terangnya.

Adapun untuk bangunan lama seperti Balai Kota, diperlukan serangkaian kajian teknis agar bisa dinyatakan layak fungsi.

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama