Trending

Pemprov Kalsel Gelar Rakor Percepatan Pembangunan APBN 2025, Tekankan Koordinasi dan Monitoring

BERDIRI: Suasa rakor yang dilaksanakan oleh Pemprov Kalsel terkait percepatan pembangunan dari APBN - Foto Dok Biro Adpim

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Percepatan Pembangunan dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025 sekaligus penandatanganan Surat Pernyataan TA, di ruang rapat H Aberani Sulaiman, Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/2/2025).

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, mewakili Gubernur Kalsel H. Muhidin, menekankan pentingnya koordinasi serta pengawasan dalam pengelolaan dana APBN.

"Pengelolaan dana APBN baik itu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik maupun Dana Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan membutuhkan koordinasi yang kuat serta monitoring yang ketat, agar terlaksana secara optimal," ujarnya.


Ia juga mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan tepat waktu demi menghindari dampak negatif terhadap APBD akibat kondisi ekonomi yang tidak menentu.

"Perlu kita ingatkan apabila anggaran sudah diterima, segera dilaksanakan karena khawatir dengan perkembangan perekonomian yang tidak menentu, dan keterlambatan pelaksanaan APBN dapat berpengaruh terhadap APBD," lanjutnya.

Rapat ini juga menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalsel, Syafriadi, sebagai narasumber utama. Ia mengusulkan adanya indikator khusus guna memantau pelaksanaan DAK Fisik, Dana Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. "Mungkin kita bisa tetapkan indikator agar kita bisa memantau apakah DAK Fisik atau Dekon serta DP berjalan dengan baik," ungkapnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemetaan dan percepatan pemenuhan dokumen agar pencairan dana APBN dapat berjalan lancar.

"Kami berharap apa yang disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel bisa kita lakukan seperti pemetaan, percepatan, dan juga pemenuhan semua dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana APBN tersebut," pungkasnya.

Sumber: wasaka.kalselprov.go.id

Lebih baru Lebih lama