![]() |
PENANGKAPAN: Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba - Foto Dok Net |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus dua pria WD dan CC. Mereka kedapatan membawa pil ekstasi.
Polisi terlebih dahulu mengamankan WD pada Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 Wita. Ia mengaku mendapat obat terlarang tersebut dari CC, warga Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Banjarbaru langsung mendatangi kos CC yang terletak di Pemurus Baru.
"Sesampainya anggota di kos, mereka melihat tingkah CC yang mencurigakan. Kemudian mereka menunjukkan surat penggeledahan pelaku dan tempat, petugas menemukan satu lembar plastik klip dengan isi ekstasi warna biru dengan merk RR," ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Narkoba, AKP Deny,
Menurut AKP Deny, selain 30 butir ekstasi yang berhasil diamankan. Petugas juga menyita timbangan digital dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana mengedarkan narkoba.
"Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan, khususnya di Kota Banjarbaru," ucap AKP Deny.
Kedua pelaku kini sudah berada di Polres Kota Banjarbaru. Mereka akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: H Faidur