![]() |
BICARA: Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Muhammad Alpiya Rakhman - Foto Dok Humas DPRD Kalsel |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Alpiya Rakhman, S.E., M.M., kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam agenda reses Masa Sidang I Tahun 2025.
Kali ini, ia mengunjungi Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (6/2/2025). Kunjungan ini merupakan titik ke-11 dari total 16 titik reses yang telah dijadwalkan.
Salah satu persoalan utama yang dikeluhkan warga adalah kondisi drainase desa yang sudah tidak berfungsi dengan baik akibat adanya perluasan jalan. Akibatnya, saat hujan dengan intensitas tinggi, air kerap meluap ke jalan dan permukiman karena saluran yang ada tersumbat serta tidak mampu menampung debit air.
“Kami khawatir setiap musim hujan datang, air sering meluap ke jalan dan permukiman karena drainase yang ada sudah tidak mampu menampung air seperti dulu. Kami berharap ada solusi agar saluran air bisa kembali berfungsi dengan baik,” ujar salah seorang warga.
Selain masalah drainase, warga yang mayoritas bekerja sebagai petani karet dan sawit juga mengeluhkan kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. Mereka berharap pemerintah dapat memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi agar hasil panen lebih optimal.
Menanggapi keluhan tersebut, Alpiya Rakhman berjanji akan segera mengoordinasikan aspirasi warga dengan dinas terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Soal drainase, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar dilakukan evaluasi dan perbaikan yang dibutuhkan. Sementara terkait pupuk subsidi bagi petani karet dan sawit, kami akan mengupayakan agar alokasinya lebih tepat sasaran serta memastikan distribusinya tidak terkendala,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif menyampaikan permasalahan yang dihadapi agar pemerintah dan DPRD dapat merumuskan kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan warga.
Reses ini akan terus berlanjut ke desa-desa berikutnya guna memastikan seluruh aspirasi masyarakat dapat ditampung dan diperjuangkan di tingkat provinsi.
Sumber: drprdkalselprov.id