![]() |
BILIK SUARA: Ilustrasi pemungutan suara ulang Pilkada 2024 - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) akibat sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditetapkan sebesar Rp 719 miliar. Angka ini lebih rendah dibandingkan estimasi awal yang mencapai Rp 1 triliun.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Tito menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyisiran anggaran agar lebih efisien.
"Kami menyisir terutama daerah yang PSU, apakah anggarannya betul-betul efisien sehingga kami harapkan mereka tetap menggunakan APBD-nya," ujarnya, Senin (10/3/2025).
Anggaran ini akan dialokasikan ke empat lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan PSU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima porsi terbesar dengan Rp 429 miliar (59,75 persen), diikuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 158 miliar (22,10 persen). Sementara itu, Polri mendapatkan Rp 91 miliar (12,79 persen), dan TNI memperoleh Rp 38 miliar (5,36 persen).
Tito juga menegaskan pentingnya efisiensi dalam penggunaan dana oleh KPU dan Bawaslu agar tidak membebani keuangan daerah. "Kami harapkan mereka tetap menggunakan APBD-nya," kata Tito.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa 24 pemerintah daerah telah menyatakan kesiapan dalam mengalokasikan anggaran untuk PSU.
"Untuk PSU di 10 daerah, sebagian besar dapat dicukupi oleh APBD masing-masing, begitu juga dengan 14 pemda lainnya," tambahnya.
Dengan adanya penghematan anggaran serta kesiapan pemerintah daerah, diharapkan proses PSU dapat berjalan dengan baik tanpa memberikan tekanan berlebih pada anggaran negara maupun daerah.
Sumber: cnnindonesia