Trending

Dorong Inovasi dan Kreativitas, DPRD Balangan Ajukan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

 

FOTO BERSAMA: Rapat harmonisasi bersama Pemkab Balangan, DPRD Balangan dan Kemenkum HAM Kalsel, Senin (10/3/2025) lalu - Foto Dok Mardiana 


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan pada Senin (10/3/2025) lalu. 

Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kabupaten Balangan.

Rapat harmonisasi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Kalsel Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Anton Edward Wardhana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Eryck Yulianto, Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan.

Dalam rapat harmonisasi Nuryanti Widyastuti memperkenalkan Kemenkum yang telah bertransformasi, dan Kanwil Kemenkum Kalsel sebagai perpanjangan unit pusat di wilayah. 

Ia juga menjelaskan bahwa pengharmonisasian peraturan perundang-undangan merupakan tugas dan fungsi Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta kekayaan intelektual selaras dengan tugas dan fungsi Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Anton Edward Wardhana menjelaskan jenis-jenis kekayaan intelektual seperti paten, cipta, merek, dan desain industri. Diskusi berjalan aktif, dengan jajaran perancang peraturan perundang-undangan memberikan saran dan masukan terkait Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Balangan.

Menurut Syahbudin, Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Raperda yang diusulkan menjadi langkah strategis untuk melindungi hasil karya masyarakat setempat, termasuk di bidang teknologi, seni, dan sastra.

"Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada Hak Cipta, Paten, Merek, dan Indikasi Geografis. Pemkab Balangan juga akan memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual serta memberikan penghargaan kepada masyarakat yang aktif dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual," tukasnya.

Penulis: Mardiana

Lebih baru Lebih lama