Trending

Evaluasi PPDB 2017-2024, Pemerintah Susun Sistem Baru Penerimaan Murid

SOSOK: Mendikdasmen, Abdul Mu'ti - Foto Dok Nett

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa mulai Tahun Ajaran 2025/2026, kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan diterapkan dengan empat jalur utama. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi semua siswa.

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa sekolah memiliki peran penting dalam membangun inklusi dan memperkuat interaksi sosial antar siswa dari berbagai latar belakang.

"Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif," ujarnya, Kamis (6/3/2025).


Ia menjelaskan bahwa kebijakan empat jalur SPMB ini disusun berdasarkan konstitusi serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tahun 2017 hingga 2024.

"Keempat jalur dalam kebijakan SPMB ini meliputi jalur domisili, prestasi yang meliputi prestasi akademik, non akademik, dan kepemimpinan, jalur afirmasi, dan jalur mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan," terang Mu'ti.

Adapun pembagian kuota di jenjang sekolah dasar (SD) ditetapkan dengan minimal 70 persen untuk jalur domisili, minimal 15 persen untuk jalur afirmasi, serta maksimal 5 persen untuk jalur mutasi, sementara jalur prestasi tidak memiliki batasan minimal.

Sedangkan untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), komposisi kuotanya adalah minimal 40 persen untuk jalur domisili, minimal 20 persen untuk jalur afirmasi, minimal 25 persen untuk jalur prestasi, dan maksimal 15 persen untuk jalur mutasi.

"Sementara pada jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), minimal kuota sebesar 40 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 20 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 25 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur mutasi," jelasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua peserta didik dalam memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.

Sumber: liputan6.com

Lebih baru Lebih lama