![]() |
BARANG BUKTI: Sejumlah uang hasil curian yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian - Foto Dok Humas Polres Banjarbaru |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Seorang pria berinisial RA (59) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian uang puluhan juta rupiah dari dalam sebuah mobil boks yang terparkir.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 Wita di Jalan Manggis, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan bahwa korban, Paridatun Nur Husna (22), melaporkan kehilangan sebuah tas berwarna abu kehitaman yang berisi uang belanja. Tas tersebut awalnya diletakkan suaminya di dalam mobil boks, namun menghilang saat ia kembali ke rumah untuk mengambil kunci mobil.
"Korban, Paridatun Nur Husna (22), melaporkan bahwa suaminya sempat meletakkan sebuah tas berwarna abu kehitaman berisi uang belanja di dalam mobil boks," ujar Imam Suryana, Sabtu (29/3/2025).
Setelah menyadari tas tersebut hilang, korban dan suaminya melakukan pencarian di sekitar rumah, toko, dan gudang, tetapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin oleh IPDA Syaiful Anwar segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berdomisili di Kelayan, Banjarmasin Selatan.
Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankannya pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 00.00 Wita. Saat diinterogasi, RA mengakui telah mencuri tas berisi uang dari dalam mobil boks korban.
"Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah, toko, dan gudang tanpa hasil, korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," lanjutnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal pelaku, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian ini.
"Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 14.233.000, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih dengan nomor polisi DA 5440 WP," terang Imam.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa pelaku telah menghabiskan sebagian besar uang hasil curiannya untuk kepentingan pribadi.
"Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui telah mencuri tas hitam berisi uang Rp. 40.000.000 milik korban. Pelaku juga menyatakan bahwa sebagian besar uang hasil curian telah dihabiskan untuk berfoya-foya, menyisakan Rp. 14.233.000," ungkapnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: H Faidur