![]() |
BICARA: Ketua BPD HIPMI Kalsel, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Selatan menanggapi kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa pemilik usaha kuliner Mama Khas Banjar, Firly Norachim.
Ketua BPD HIPMI Kalsel, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli, menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk yang mempengaruhi psikologis pengusaha kecil dalam memulai usaha.
"Kasus ini harus menjadi perhatian dan pelajaran kita bersama. Apalagi, dalam hal pemenuhan regulasi bagi penggiat UMKM dan penerapan regulasi yang adil dan proposional," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Ia memahami adanya langkah preventif dari pihak berwenang terkait dampak kesehatan bagi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa penanganan kasus ini seharusnya mengacu pada kesepakatan antara Kementerian Koperasi dan UMKM dengan Polri pada 2021 lalu.
"Dalam kasus ini menyangkut perlindungan konsumen lebih dikedepankan upaya pembinaan daripada pidana," jelasnya.
Menurut Qomal, pendekatan pembinaan bagi pelaku UMKM harus lebih diperkuat, baik dari pihak penegak hukum maupun pemerintah daerah. Jika ditemukan pelanggaran administratif, langkah awal yang lebih bijaksana adalah memberikan teguran, edukasi, serta pendampingan agar UMKM bisa memperbaiki kesalahan mereka. "Bukan langsung menjatuhkan sanksi berat seperti pidana," tegasnya.
Kasus Firly juga menjadi sorotan terkait mekanisme perizinan UMKM. HIPMI Kalsel melihat masih banyak pelaku usaha yang belum memahami aturan perizinan dan standar produk.
"Peran pemerintah beserta pihak terkait harus lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi, pendampingan, serta mempermudah proses perizinan. Termasuk pencantuman label kadaluarsa dan keamanan pangan," tambah Qomal.
Adapun dari aspek regulasi, Qomal sependapat dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin yang menyatakan bahwa kasus ini seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang didakwakan kepada Firly.
"Idealnya kasus ini ditangani berdasarkan UU Pangan," ujar Kepala BPOM Banjarmasin, Duma Leonard beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, HIPMI Kalsel menegaskan perlunya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk BPOM dan dinas terkait, agar kasus serupa tidak terulang, terutama bagi para anggota HIPMI.
"Agar hal seperti ini tidak terjadi kepada anggota yang berada di kepengurusan HIPMI," tegas Qomal.
Untuk merespons kasus ini lebih lanjut, HIPMI Kalsel melalui Bidang 1 OKK dalam Departemen Hukumnya berencana menggelar focus group discussion (FGD) dalam waktu dekat.
"Kami akan pelajari dalam internal organisasi kami, lalu kemudian akan kami diskusikan bersama, agar kejadian serupa ini tidak akan terulang lagi," kata Ketua OKK BPD HIPMI Kalsel, Rahmat.
Penulis: H Faidur