![]() |
THR: Ilustrasi duit tunjangan hari raya - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia! Pemerintah berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 pada bulan Maret ini. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana ini, meskipun detail resmi masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). THR ini akan dicairkan tiga pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Jika Hari Raya Idul Fitri jauh di tanggal 31 Maret 2025, maka jika dihitung mundur 3 pekan sebelumnya yaitu 10 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu. Untuk ASN, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara bagi pekerja swasta, pencairan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," jelas Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025. Pemerintah juga terus memastikan implementasi kebijakan strategis lainnya, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan stimulus khusus untuk periode Ramadan dan Lebaran, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% sebagaimana tercantum dalam APBN 2025.
Karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR. Besaran THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan akan menerima THR penuh sebesar satu bulan upah.
Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR proporsional, dihitung dengan rumus: (Masa Kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.
Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan sekaligus, kecuali ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja serta persetujuan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Aturan ini mengacu pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 6/2016.
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR sesuai aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.
Informasi lebih lanjut mengenai THR karyawan swasta dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Diharapkan perusahaan mempersiapkan pencairan THR dengan baik dan transparan, sehingga prosesnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah bagi karyawan.
Adapun untuk ASN, PNS, dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (atau TPP untuk pemerintah daerah).
Besarannya akan mengacu pada aturan yang sama seperti tahun 2024, kemungkinan mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024. PPPK akan menerima THR bersamaan dengan gaji bulan Maret, yang sudah termasuk kenaikan 8 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Sumber anggaran THR ASN berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Pemerintah akan memastikan ketersediaan anggaran untuk memenuhi kewajiban ini. Informasi lebih detail mengenai pencairan THR ASN akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs Kementerian Keuangan.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan akan tercermin dalam besaran THR yang diterima.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pencairan THR bagi ASN, PNS, dan PPPK berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga dapat membantu meringankan beban para abdi negara dalam menyambut Idul Fitri.
Sumber: liputan6.com