![]() |
BICARA: Salah satu kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Anggota TNI AL berinisial J (25) berstatus tersangka dalam kasus kematian wartawan media online Juwita (23), disebut telah melakukan pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, usai diminta keterangan di Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin, Sabtu (29/3/2025).
"Pembunuhan berencana dalam hal eksekusinya. Ia (tersangka -red) dari awal mau berangkat memesan tiket atas nama orang lain," katanya.
Pazri juga mengungkapkan bahwa J telah mengakui perbuatannya yang telah membunuh Juwita. Sementara untuk motif masih dalam tahap penyidikan. “Yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari J," ujarnya.
Selain menggunakan identitas palsu untuk memesan tiket pesawat rute Balikpapan-Banjarmasin. Tersangka juga diduga sempat menyewa mobil untuk mengeksekusi Juwita.
“Yang disampaikan penyidik, ada (terkait -red) sewa mobil, di dalam mobil eksekusinya," terangnya.
Lebih lanjut Pazri menyebut kasus pembunuhan Juwita diperkuat adanya bukti dari kedokteran yang menyatakan bahwa Juwita tewas dibunuh.
"Gambaran umum hasil autopsinya sudah terang benderang bahwa dibunuh," ucapnya.
Sebelumnya, Dandenpom Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, menyatakan bahwa J telah diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin pada, Jumat (28/3/2025) malam.
Ia juga mengatakan, J yang merupakan anggota Lanal Balikpapan kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatannya.
“Jadi kita serahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin, untuk dilaksanakan proses penyelidikan, yang sekarang sudah naik ke penyidikan,” ujarnya.
Sumber: viva.co.id