![]() |
LEGALITAS: Sosialisasi pendaftaran Tanah Wakaf digelar di Langgar Nurul Muttaqin -Foto dok ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Selasa (05/03/2025) menggelar kegiatan Koordinasi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf. Acara ini berlangsung di Langgar Nurul Muttaqin, Desa Pakacangan, dan dipimpin oleh Muhammad Redha Mubarak, S.P. serta Muhammad Zaini Redha, S.Kom., yang bertugas sebagai Tim Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan legalitas tanah wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah dan sosial masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, tim Kantor Pertanahan HSU memberikan sosialisasi mengenai prosedur pendaftaran tanah wakaf, termasuk tahapan yang harus dilalui oleh pengurus tanah wakaf dan masyarakat setempat.
Dengan percepatan pendaftaran ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Hulu Sungai Utara memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi sengketa di masa depan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pertanahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan umat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung pembangunan Zona Integritas hingga berhasil meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) 2024. Ke depan, dukungan penuh diharapkan untuk mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025.
Sumber: ATR/BPN HSU